Memberi Kembalian Belanja dengan Permen Bisa Kena Denda 200 Juta

Memberi Kembalian Belanja dengan Permen Bisa Kena Denda 200 Juta












Di Saat berbelanja baik itu di toko kelontong, pedagang kaki lima, minimarket, hingga supermarket, kadang uang kembalian jadi momok yang menyusahkan jika membayar dengan uang tunai. Terutama jika kembaliannya berupa uang recehan.

Ini yang membuat para pedagang dan juga kasir kerap berinisiatif mengganti uang recehan tersebut dengan permen dan barang bernilai kecil lain, karena dianggap setara nominalnya. Padahal, kita sebagai konsumen gak memintanya, ya?


Nah, jika dilihat dari segi hukum, bolehkah menggunakan selain uang rupiah sebagai kembalian?


Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah


Hal ini telah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.”


Berarti kembalian dalam bentuk permen gak bisa, ya?


Telah dijelaskan dalam Undang-undang bahwa alat pembayaran yang sah adalah dalam bentuk uang, atau bentuk lain seperti kartu debit, kredit, QRIS, yang memiliki sumber dana bernilai rupiah.

Kemudian berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Jadinya, permen gak bisa dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga gak bisa dipakai sebagai uang kembalian.



Dendanya gak main-main, kena 200 juta!


Kalau masih ngeyel, perlu hati-hati, karena pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan, lho.

Gak main-main, bisa dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

Ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”


Bisa disimpulkan bahwa uang kembalian, sekecil apapun nominalnya, harus menggunakan rupiah ketika bertransaksi.

Itu berarti barang-barang bernilai kecil yang dianggap setara seperti permen, plester, jajan, gorengan dan sebagainya bukan merupakan alat pembayaran yang sah, Neotizen!

Daripada ribet dengan uang kembalian, mending bayarnya pakai QRIS neobank saja. Mudah, cepat, dan nominalnya tepat. Jadi gak perlu sedia uang receh. 


Sumber: Noedaily


Rating

Anda mungkin menyukai postingan ini